Perkuat Sinergitas, Ahli Dewan Pers Daerah Sambangi Bidhumas Polda Sulteng

    Perkuat Sinergitas, Ahli Dewan Pers Daerah Sambangi Bidhumas Polda Sulteng

    Palu - Memperkuat sinergitas kerjasama dan Kemerdekaan Pers, Ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah mengunjungi Bidang Humas (Bidhumas) Polda Sulawesi Tengah, Selasa (11/1/2022)

    Keterwakilan Ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Ruslan Sangadji dan Basri Marzuki diterima langsung Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Kasubbid penmas Kompol Sugeng Lestari,

    Ruslan sangadji dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kesempatan waktu dapat menerima Ahli Dewan Pers daerah untuk melakukan audien dengan Bidhumas Polda Sulteng

    Ruslan Sangadji yang biasa di sapa Ochan itu juga menyampaikan peran dan fungsi keterwakilan Dewan Pers daerah utamanya dalam mengatasi permasalahan delik pers dan laporan kerja pers yang berujung ke proses pidana,

    Pimpinan Redaksi “Poskota Sulteng” itu juga mendorong peningkatan Kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah serta memastikan penerapan kode etik jurnalistik untuk mewujudkan profesional Pers.

    Sehingga dia berharap, terhadap laporan masyarakat terkait kerja Pers di jajaran Polda Sulteng, dapat ditangani bersama-sama dengan ahli Dewan Pers daerah untuk menentukan apakah itu kasus delik pers atau murni merupakan pidana, tegas Ochan

    Sementara dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Sulteng memberikan apresiasi atas kunjungan keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah di Bidhumas Polda Sulteng

    “Terima kasih atas kunjungan silaturahmi keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah di Bidhumas Polda Sulteng dan sekaligus melakukan sharing untuk memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan MoU Dewan Pers dan Polri khususnya Polda Sulteng dan jajaran, ” Kata Didik.

    Nantinya kita akan sampaikan keberadaan keterwakilan Ahli Dewan Pers daerah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Pers pusat kepada seluruh Polres jajaran utamanya dalam menangani perkara baik yang merupakan delik pers atau murni merupakan pidana dengan meminta keterangan ahli Dewan Pers daerah, pungkas Didik.

    Eka Putra

    Eka Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ini Penjelasan Polda Sulteng terkait Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Buol Buka Seleksi Tenaga Kontrak Dinas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Optimalkan Ketahanan Pangan, Koramil Kembangbahu Dampingi Petani

    Ikuti Kami